Rabu, 01 Agustus 2007
Nasional
Aktivis Kecam Pembakaran Buku Sejarah
"Jangan dibakar, karena itu memberi kesan intimidasi kepada pemikiran."
JAKARTA -- Budayawan Goenawan Mohamad mengecam pelarangan dan pembakaran sejumlah buku pelajaran sejarah di berbagai daerah. Kemarin, ia bersama para aktivis hak asasi manusia berkumpul di Teater Utan Kayu, Jakarta, menggalang aksi penentangan aksi semacam itu. "Terus terang saja kami sempat lalai dan tidak tertangkap dalam radar teman-teman kalau itu adalah masalah yang serius," kata Goenawan.
Pada 5 Maret lalu, Kejaksaan Agung melarang 13 judul buku pelajaran sejarah tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas yang diterbitkan oleh 10 penerbit. Alasannya, buku pelajaran tersebut tidak memuat pemberontakan Madiun dan pemberontakan 1965 serta tidak mencantumkan kata PKI dalam penulisan G-30-S. Razia dan pemusnahan terhadap buku-buku itu pun berlangsung di berbagai daerah. Pekan lalu, Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail memimpin pembakaran 2.500 buku di wilayahnya.
Menurut Goenawan, kalau memang tidak sesuai dengan kurikulum, sebaiknya buku-buku itu tak usah dipakai. "Jangan dibakar, karena itu memberi kesan intimidasi kepada pemikiran. Kekerasan terhadap hipotesis alternatif," katanya.
Hipotesis alternatif yang dia maksud adalah versi lain peristiwa G-30-S. Sebab, menurut dia, G-30-S itu belum final dan harus terus digali. "Kita tahu Aidit terlibat, tapi tidak selalu pemimpin PKI terlibat," kata budayawan yang pernah menjadi korban hasutan pengikut PKI pada 1960-an hingga karyanya diberangus itu. "Masak kita meniru PKI yang membakar buku?"
Fadjroel Rachman, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan Indonesia, menambahkan aksi pembakaran buku, seperti terjadi di Depok, merupakan tindakan yang memberangus demokrasi dan kebebasan berpendapat. "Tak ada yang boleh memberangus buah karya pemikiran lewat buku dengan semena-mena," kata Fadjroel.
Goenawan mengatakan pelarangan dan pembakaran itu hanyalah ketakutan orang-orang tua terhadap hal yang sudah lewat. Bahkan, menurut dia, larangan terhadap Marxisme/komunisme sudah bukan masanya lagi. "Saya kira larangan terhadap ajaran komunisme/Marxisme itu konyol. Pemikiran itu tidak bisa dilarang. Apalagi sekarang komunisme goyah. Tidak ada lagi negara komunisme karena sudah tidak laku lagi. Jadi tidak ada lagi ketakutan terhadap komunisme. Itu adalah insting orang-orang tua yang tidak laku lagi."
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian menyatakan, secara hukum, pemusnahan buku tersebut adalah sah. Sebab, kejaksaan sudah menyatakan melarang peredaran buku-buku itu. "Karena sudah dinyatakan melanggar, harus segera dimusnahkan dan itu legal," ujarnya.
Tindak pemusnahan yang dilakukan di berbagai daerah, kata Thomson, merupakan tindakan hukum. Ke depan akan dilakukan koordinasi antardepartemen untuk menangani cara pemusnahan buku tersebut. Namun, saat ini pemusnahan buku memang harus dilakukan dengan cara dibakar. Qaris Tadjudin | Yudha Setiawan | Tities Setianingtyas
koran