Editorial

Sengkarut Televisi Berbayar

Kisruh penyelenggaraan siaran televisi berbayar oleh PT Direct Vision (operator televisi berbayar Astro) menunjukkan betapa konsumen sangat mudah menjadi korban. Bahkan, sejak awal beroperasi, PT Direct Vision (DV) telah memunculkan banyak masalah dan keluhan. Namun, sepertinya pemerintah kurang tegas mengambil alih kasus ini. Ujung-ujungnya, konsumenlah yang harus menanggung rugi.

Masalah pertama muncul tak lama setelah siaran televisi berbayar itu mengudara pada awal Februari 2006. Satelit Measat-2 yang dipakai memancarkan siaran ternyata tak dilengkapi izin hak labuh. Akibatnya, Dewan Perwakilan Rakyat serta Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi melayangkan teguran. Pemerintah bahkan sempat menghentikan siaran PT DV untuk sementara karena penggunaan izin hak labuh itu tak dilengkapi kontrak kerja sama. Direct Vision juga menunggak biaya hak penggunaan frekuensi Rp 191,4 juta.

Masalah berikutnya muncul setelah PT DV mendapatkan hak menayangkan siaran Liga Inggris. Tiga pesaing, Indovision, Telkomvision, dan IM2, mengadukan PT DV ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan tuduhan melakukan monopoli.

Kasus itu belum diputus KPPU, muncul persoalan baru. PT DV terbelit masalah internal. Persoalan timbul ketika di pengujung 2005 porsi kepemilikan saham itu harus dikaji kembali. Gara-garanya, aturan industri penyiaran di negeri ini melarang kepemilikan saham oleh pihak asing di atas 20 persen. Dengan aturan baru itu, Astro Malaysia harus rela melepas sebagian sahamnya di Direct Vision jika ingin tetap eksis di Indonesia. Opsi lainnya, Astro hengkang dari Indonesia dan menjual seluruh sahamnya ke Lippo atau pihak lain.

Pilihan mana yang diambil Astro hingga kini belum jelas. Para pemegang saham perusahaan tersebut, Lippo melalui PT Ayunda Prima Mitra, anak usaha PT First Media Tbk, serta Astro Malaysia, malah terlibat sengkarut pemilikan saham dan terancam pecah kongsi.

Konflik internal belum selesai, muncul persoalan baru. Astro All Asia Network Plc (Astro Malaysia) memutus kontrak penggunaan merek dagang pada akhir bulan lalu. Astro Malaysia juga mengalihkan hak siar Liga Inggris ke PT Karyamegah Adijaya (pemilik televisi berbayar Aora). Akibatnya, PT DV tak boleh menyiarkan lagi Liga Inggris.

Konflik inilah yang merugikan konsumen. Semula PT DV beriklan akan menyiarkannya selama tiga tahun. Karena iklan inilah pencinta sepak bola berbondong-bondong berlangganan. Namun, layanan itu sekarang tiba-tiba dihentikan. Pelanggan yang belum setahun berlangganan yang hendak berhenti karena kecewa malah terancam denda Rp 500 ribu. PT DV pun menolak memberikan kompensasi kepada pelanggan akibat hilangnya tayangan Liga Inggris. Mereka beranggapan, muncul dan hilangnya program siaran adalah hal biasa dalam industri televisi.

Jawaban itu jelas seenaknya sendiri. PT DV tak menghargai hak konsumen yang sudah membayar. Ulah perusahaan ini patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konflik internal di perusahaan penyelenggara seharusnya tidak mengganggu konsumen mendapatkan haknya. Tidak sepatutnya pula konsumen dirugikan, terutama jika itu jadi janji penyelenggara kepada konsumen. Pemerintah harus segera turun tangan sebelum konsumen semakin dirugikan.

TempoInteraktif

Ekbis
Bursa Saham Amerika Serikat Menguat  
-----------------
Ekbis
Harga Minyak Dunia Merosot Lagi
-----------------
Sepakbola
Messi Cetak Hattrick di Piala Raja
-----------------
Sepakbola
Spurs Hajar Burnley 4-1 di Piala Carling
-----------------
Timteng
Al-Qaidah Serukan Umat Muslim Serang Israel
-----------------
Sepakbola
Denilson Merapat ke Bolton Wanderers
-----------------
Basket
Gara-Gara Menyerang Gaza, Tim Basket Israel Kalah WO
-----------------
Timteng
Korban Tewas: Israel 10, Palestina 660
-----------------
Timteng
Israel Langgar Wilayah Udara Libanon
-----------------
Amerika
Obama Akan Komentari Timur Tengah Setelah Dilantik
-----------------

Custom Search