Cari angin

Cari Angin
Pornografi

Putu Setia

Isu ini tak jelas sumbernya. Saat pemerintah sibuk dengan krisis ekonomi, konon, pada 14 Oktober nanti, Rancangan Undang-Undang Pornografi akan disahkan menjadi undang-undang. Orang Bali langsung blingsatan. Hari itu ada persembahyangan di mana-mana. Disebut Purnama Kapat (versi Bali) atau Purnama Kartika (versi India).

Hebat betul rancangan undang-undang yang mengatur “nafsu seksual” ini. Wacana merembet ke masalah agama. Tadi, isunya lahir untuk hadiah umat muslim. Lebaran lewat, tak terjadi apa-apa. Kini isu berubah, undang-undang disahkan untuk “menjewer” umat Hindu yang ngotot menolak.

Kenapa orang Bali, dari petani yang tak paham mengeja pornografi sampai gubernurnya yang jenderal polisi, menolak undang-undang ini? Banyak alasan, yang tak usah diperinci di sini. Yang paling utama (dalam ritual Hindu disebut utamaning utama), soal “penghinaan” itu. Pasal 1 berbunyi (draf edisi 4 September 2008): “Pornografi adalah materi seksualitas…” dan seterusnya. Lalu Pasal 14 berbunyi; “Perbuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat dan (c) ritual tradisional.

Penyusun rancangan seolah berkata: “Ritualmu itu sangat primitif, seni budaya dan adatmu itu mengandung pornografi, tapi okelah, aku izinkan untuk dapat dilakukan.”

“Ini kan penghinaan? Padahal, adat di Bali dan agama Hindu tak memberi tempat untuk pornografi,” ini kata istri saya. Masalahnya, kriteria porno itu seperti apa, dan untuk mengukur nafsu seksual itu melalui apa, apa ada alat seperti termometer, misalnya?

Seks dalam Hindu wilayah pribadi, namun sakral. Berhubungan seks termasuk wilayah privat. Mau berdiri, rebah, jungkir balik, pakai salto, ciuman pantat (ih, mulai jorok, nih), terserah pasangan itu. Tak ada sanksi? “Ada hukumannya, ketika orang itu meninggal dunia, rohnya diadili Sang Suratma. Kalau ada penyimpangan--bukan suami-istri atau caranya--di dunia sana itulah ia memperoleh hukuman yang mengerikan. Wilayah privat ini sanksi hukumnya di agama,” kata istri saya.

Sanksi duniawi dikenakan jika wilayah privat itu dibawa ke wilayah publik, tapi tak perlu undang-undang baru. “Kalau hubungan seks itu dipertontonkan kena pasal cabul di KHUP, kalau dijepret dan dimasukkan koran kena pasal Undang-Undang Pers, kalau direkam disiarkan televisi, kena Undang-Undang Penyiaran, kalau menggunakan anak-anak kena Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang ini yang diaktifkan, kok repot-repot buat yang baru, memangnya ada cek yang masuk ke Senayan?”

Waduh, istri saya mulai “terangsang”. Saya jelaskan, mungkin orang Indonesia sudah mulai sulit menahan hasrat seksualnya. Melihat patung orang telanjang, hasrat seksnya naik. “Betul, itu porno, tapi, ada lelaki yang hasrat seksnya juga naik melihat wanita berkerudung tersenyum manis. Apa memakai kerudung itu juga porno?”

“Jangan dipotong dulu,” kata saya. Sekarang banyak buku porno, film porno, termasuk alat peraga porno yang beredar. Gantungan kunci di Bali itu kan porno, alat kelamin laki-laki. “Itu yang dilarang di ruang publik,” istri saya memotong. “Makanya, kalaupun ngebet betul mengejar setoran ingin melahirkan undang-undang, buatlah RUU Peredaran Penjualan Penyebarluasan Materi Pornografi. Yang diatur adalah peredaran barang porno, bukan masalah nafsu dan hasrat yang abstrak itu, apalagi menyinggung budaya, ritual tradisi, dan adat. Perkara cabul-mencabuli sudah diatur undang-undang lain.” Ya, kan?

Custom Search