Cemas akan RUU Pornografi
Geger Riyanto
Novel fenomenal berjudul Atlas Shrugged karangan Ayn Rand mengambil latar belakang Kota New York pada pertengahan abad ke-20. Kendati demikian, menggelitik sekali membaca bagaimana Kota New York dan Negeri Abang Sam, di tangan pengarang kelahiran Rusia tersebut, disulap menjadi negeri superhipokrit.
Betapa tidak? Para pekerja dan pengusaha yang menonjol secara individual karena rajin, telaten, dan inovatif didakwa mementingkan diri sendiri, egoistis, dan tidak bermoral "ngamerika". Dan belakangan, hasil kerja mereka direbut oleh negara atas nama masyarakat. Alih-alih negara menjadi penjaga moralitas Amerika yang mesti mendistribusikan kesempatan dan kekayaan kepada warganya secara merata, negara justru mengkorupsi mereka.
Memang benar bahwa novel tersebut tak didasarkan pada fakta lapangan, melainkan pada metafora-metafora yang disusun sedemikian rapi. Namun, fenomena yang ditimbulkannya telah menjelmakan novel itu sendiri menjadi sebuah fakta yang tegas: hati-hati dengan istilah moralitas, atau masyarakat, atau bahkan bangsa. Kata-kata yang mewakili kolektivitas tersebut dengan mudah dapat menjadi klaim yang ditumpangi kepentingan yang berkuasa dan membunuh keunikan serta produktivitas individu.
Masyarakat Randian
Lalu mengapa sekonyong-konyong saya memaparkan mengenai novel Rand? Pertama, karena negara ini termasuk yang senang mengeluarkan kebijakan mengatasnamakan kepentingan bersama. Kendati, pada prakteknya, kebijakan tersebut tak lebih dari abstraksi kepentingan elite yang hanya menguntungkan kelompok warga yang kepentingannya kebetulan berpapasan dengan kepentingan mereka. Sederhananya, batasan antara negara ini dan masyarakat distopis Randian sungguhlah kabur.
Namun, yang secara khusus membuat saya cemas saat ini adalah negara ini tengah menggodok undang-undang yang hendak mengurusi kesusilaan masyarakat. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa materi yang melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat akan dilarang. Kemudian, di bagian tujuan disebutkan undang-undang tersebut bertujuan mewujudkan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur. Dan lebih jauh lagi, undang-undang ini mempersilakan masyarakat berperan serta dalam melakukan pencegahan.
Saya cemas undang-undang ini akan menjadi produk hukum paling karet. Bagaimana tidak? Adakah indikator yang jelas soal kesusilaan dalam masyarakat? Adakah indikator yang jelas soal etika dan kepribadian luhur? Bahkan adakah indikator ihwal masyarakat itu sendiri? Betapa leluasanya ruang bagi yang nantinya menjadi pemegang otoritas untuk menginterpretasikan setiap detail kata menurut isi kepalanya sendiri.
Perlindungan warga, khususnya anak, terhadap kekerasan dan eksploitasi seksual adalah kewajiban negara yang sudah ada sejak UUD kita dirumuskan. Kegagalan melindungi warga dari kekerasan dan tindak eksploitasi yang tidak dikehendakinya bukanlah sebuah apologi untuk memberikan kekuasaan lebih kepada pemegang otoritas guna mengekang kehidupan warganya, dan pada akhirnya berpotensi menciptakan laku kekerasan terhadap warganya sendiri.
Bila ditelusuri pun, kesusilaan, etika, kepribadian luhur, dan banyak lagi yang termuat di undang-undang tersebut merupakan istilah warisan dari praktek otoritarianisme Orde Baru. Dahulu istilah ini digunakan untuk memilah-milah mana kelompok masyarakat yang menjadi ancaman terhadap rezim dan mana kelompok anak penurut yang patut dijadikan contoh bagi yang lain. Dan kelompok yang menjadi ancaman pada waktu itu digambarkan sebagai makhluk yang buas, beringas, tidak beradab, dan mesti diberadabkan--lihat patung manusia-manusia Papua di Taman Mini, etalase kekuasaan Orde Baru.
Sehingga, betapa Shakespearian bahwa istilah ini kemudian muncul kembali pada era demokrasi hari ini, dan istilah ini seperti dengan sengaja disiapkan untuk menjadikan penganut setia dan tekstual terhadap keyakinan mayoritas beragama sebagai teladan-teladan di masa mendatang. Sama halnya dengan Pasal 156-a KUHP yang mengatur penodaan agama, lantas pada prakteknya menjadi pasal karet yang menciptakan dikotomi antara agama legal dan tidak legal berdasarkan hukum rimba: agama legal adalah yang mempunyai massa dan jejaring modal kekuasaan lainnya untuk mengintimidasi mereka yang dianggap menyimpang.
Maka, ketika penguasa hendak menelurkan sebuah undang-undang khas Orde Baru yang menerabas hingga ke ruang privat (tak sebatas ke institusi publik lagi), apakah ia hendak mendefinisikan manusia Indonesia yang legal dan manusia yang tidak legal?
Risiko implementasi
Seandainya undang-undang ini berjalan, dapat diproyeksikan akan terjadi kekerasan yang serempak sebelum masyarakat ini masuk ke periode masyarakat Randian yang diam, tenang, alim seperti anak baik namun dalam dirinya hipokrit. Sebab, pada dasarnya kelompok yang menjadi konstituen utama undang-undang ini jumlahnya tidak mayoritas. Hanya, mereka yang paling keras bersuara. Dengan melegalkan masyarakat melakukan aksi pelarangan, dapat diduga bahwa bentrokan besar berpotensi terjadi di mana-mana. Anarkistis.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh sosiolog Max Weber, kekerasan semestinya dimonopoli oleh negara. Artinya, negara menjadi kekuatan besar--istilah vulgarnya semacam kartel--yang memaksa kelompok-kelompok berbeda di masyarakat yang memiliki kekuatan setara untuk berdamai dan saling menghargai hak masing-masing. Maka memang absurd ketika kekerasan yang seharusnya dimonopoli negara diambil alih oleh kelompok masyarakat penegak moral (sebagaimana yang terjadi selama ini), dan lebih absurd lagi ketika itu diundangkan.
Namun, melihat tak jarangnya peraturan yang pernah dibuat seakan berlalu begitu saja, bisa jadi ketentuan ini bukannya akan menegakkan “kesusilaan”, melainkan memperkuat kedudukan dan memperluas ruang bagi anak-anak macan yang dipelihara untuk menuntut jaminan keamanan. Tak jarang, di negara ini sebuah produk hukum tak diindahkan fungsi manifesnya (yang sebagaimana tertulis), karena yang bekerja adalah fungsi latennya (sebagaimana yang terjadi).
Namun, semoga kecemasan saya ini akan berlalu sebagai kecemasan. Semoga para perumus kebijakan kita sadar diri untuk tak terburu-buru mengejar tenggat 2009 dengan memecah belah kekuatan-kekuatan dalam masyarakat kita. Dan bagi kita, sedari awal almarhum Cak Nur telah memberitahukan resep supaya kita tidak terjerumus menjadi masyarakat distopis Randian: "Jangan percayakan nasib bangsa pada niat baik (penulis: seruan moral) satu-dua orang pemimpin. Percayakan nasib bangsa pada sistem yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan." *