Kadar Debu di Bekasi Melebihi Batas
BEKASI -- Kadar debu di ruas jalan utama Kota Bekasi tiga kali lipat di atas ambang baku mutu. Pencemaran kualitas udara paling besar disumbangkan oleh emisi kendaraan bermotor, industri, ataupun pembakaran terbuka. "Paling besar karena polusi kendaraan," kata Dudy Setiabudhi, Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, kemarin kepada Tempo.
Tim Laboratorium Terpadu Institut Pertanian Bogor (IPB), yang melakukan uji kualitas udara pada 25 ruas jalan selama periode Agustus-Oktober, menemukan kadar debu berlebihan mencapai 945,20 12 mikrogram per nanometer kubik (ug/Nm3).
Kandungan debu tersebut tiga kali lipat lebih banyak daripada kandungan debu yang dibolehkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu 230 ug/Nm3.
Uji laboratorium kualitas debu memakai sistem non-air quality monitoring system (AQMS). Sampel udara yang diteliti di antaranya di Jalan Raya Pasar Rebo Jatiasih, jalan di Perumahan Titian Kencana, perempatan Bulak Kapal, di depan Pasar Pondok Gede, Jalan Jatibening, Jalan KH Noer Ali/Kalimalang, simpang tiga tol timur, di depan Terminal Bekasi, di simpang Galaxi, di daerah Bulan-bulan, serta Jalan KH Agus Salim.
Menurut Dudy, kadar debu itu terus meningkat dari tiga tahun sebelumnya. Pada 2005, kadar debu paling tinggi 194,7 ug/Nm3, pada 2006 menjadi 271,5 ug/Nm3, pada 2007 turun menjadi 190,5 ug/Nm3, dan pada 2008 melonjak menjadi 945,20 ug/Nm3.
Adapun parameter pencemaran udara lainnya di bawah ambang baku mutu. Seperti sulfur dioksida (SO2) di bawah angka normal 365, nitrogen dioksida (NO2) tidak melebihi 150, dan karbon monoksida (CO) tidak sampai 1.000.
Data Dinas Perhubungan Kota Bekasi menunjukkan rasio volume kendaraan dan kapasitas ruas jalan tidak sebanding. Pada 2007, tercatat 810 bus dan 3.446 truk yang lalu lalang dengan jumlah penumpang 9.385 orang. Adapun total panjang jalan Kota Bekasi 1.213,58 kilometer, terdiri atas 20,07 kilometer jalan negara, 28,75 kilometer jalan provinsi, dan 501,50 kilometer jalan kota.
Alhasil, kemacetan terjadi hampir setiap hari. "Kondisi jalan 60 persen baik dan 40 persen buruk," kata Rayendra Sukarmadji, Kepala Dinas Perhubungan, dalam berkas laporannya soal lalu lintas dalam Kota Bekasi.
Pencemaran akibat industri, menurut Dudy, ditimbulkan dari penggunaan bahan bakar sekitar 300 pabrik, sementara tidak ada alat pengendali emisi seperti electrostatic precipitation, dan flue gas desulfurization.
Pemerintah Kota Bekasi mengakui belum ada solusi tepat mengatasi tingginya kadar pencemaran akibat debu. Upaya yang ditempuh masih sebatas imbauan, meminta pemilik kendaraan yang emisi kendaraannya berlebihan supaya tidak sering digunakan. "Kami minta supaya kendaraan tertib," tutur Dudy.
Sebelumnya, pada April lalu, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa Barat melansir pencemaran udara yang disumbangkan industri di Kota/Kabupaten Bekasi akibat produksi pabrik melebihi ambang batas baku mutu. Kawasan yang tingkat pencemaran udaranya tinggi antara lain pusat belanja di tengah-tengah Kota Bekasi. HAMLUDDIN