Lemahnya Gerakan Anti-Rokok
Pemerintah Jakarta seperti memutar mesin waktu ke masa lebih dari dua tahun yang lalu. Saat itu, Februari 2006, aparat keamanan dan ketertiban gencar melakukan operasi antirokok. Melalui gebrakan serentak, razia berlangsung di seantero Ibu Kota, menangkap para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2/2005 yang memuat larangan merokok di tempat-tempat umum. Gebrakan yang sempat mengejutkan, tapi ternyata cuma basa-basi. Tak sampai sebulan kemudian, pusat-pusat belanja, resto, terminal, stasiun kereta api, bandara, bahkan rumah sakit dan sekolah, kembali dipenuhi asap rokok.
Hari-hari ini gebrakan serupa kembali dilangsungkan. Gubernur ingin kembali menegakkan peraturan daerah yang sudah lama berlaku itu. Razia berlangsung gencar. Masyarakat kembali diingatkan bahwa jika melanggar peraturan ini ancaman hukumannya tak main-main: denda Rp 50 juta atau kurungan enam bulan penjara. Tapi lagi-lagi ini cuma basa-basi. Mereka yang tertangkap merokok sembarangan hanya diberi peringatan, tanpa kena denda, apalagi hukuman kurungan. Alasannya, ini masih masa sosialisasi. Aneh, hukum yang sudah berlaku selama tiga tahun lebih ternyata masih harus disosialisasi.
Sikap lunak ini, apa boleh buat, membuat kita ragu dengan keseriusan pemerintah Jakarta untuk benar-benar memerangi rokok. Pemerintah Ibu Kota seolah tak mau tahu bahwa urusan rokok bukan sekadar soal pencemaran udara, melainkan lenyapnya kehidupan. Data Lembaga Demografi Universitas Indonesia menunjukkan, setiap tahun 400 ribu orang Indonesia--atau 1.172 orang sehari--meninggal akibat penyakit dari asap rokok.
Tidak seriusnya pemerintah Jakarta ini sebetulnya cerminan dari tidak seriusnya pemerintah pusat memerangi dampak negatif rokok. Bagaimana pemerintah bisa disebut serius bila sampai sekarang negara kita adalah satu-satunya di ASEAN yang tidak meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau dari Organisasi Kesehatan Dunia. Padahal ratifikasi ini penting karena di situ diatur berbagai perlindungan bagi publik dari dampak buruk tembakau.
Pemerintah bersikap amat longgar terhadap industri rokok. Sekarang rata-rata cukai tembakau adalah 37 persen dari harga jual rokok. Ini sangat rendah, karena bahkan Vietnam saja berani mematok angka 45 persen. Dampak rendahnya cukai adalah harga rokok menjadi murah, sehingga bisa dibeli bahkan oleh kalangan miskin. Ini berarti jumlah korban rokok akan tetap besar.
Jika pemerintah serius mengatasi dampak rokok, seharusnya dibuat sebuah kebijakan nasional berbentuk undang-undang pengendalian dampak tembakau yang benar-benar membuat orang makin sulit mengakses rokok. Tak perlu khawatir kebijakan begini akan membuat industri rokok bangkrut lalu angka pengangguran melonjak. Faktanya, menurut Bank Dunia, persentase tenaga kerja di industri rokok hanya 8 persen.
Lagi pula hasil perolehan cukai rokok tak sebanding dengan biaya kesehatan yang dikeluarkan. Pada 2005, misalnya, pendapatan cukai rokok Rp 35,3 triliun, tapi biaya kesehatan yang harus dikeluarkan untuk mengatasi penyakit akibat rokok lima kali lipatnya, yakni Rp 180 triliun. Lalu apa untungnya melindungi industri rokok?