Bank Penerima Dana Masuk Pengawasan Khusus
JAKARTA -- Setiap bank yang menerima fasilitas pembiayaan darurat dari Bank Indonesia otomatis berstatus bank dalam pengawasan khusus. Konsekuensinya, bank sentral melucuti kewenangan pemegang saham untuk mengganti manajemen. Bank sentral juga akan menempatkan perwakilan di dewan direksi atau komisaris bank tersebut.
Aturan baru tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umum, yang mulai berlaku kemarin. Peraturan itu juga menggariskan fasilitas pembiayaan ini dijamin pemerintah dan baru dapat dikeluarkan setelah ada keputusan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Fasilitas ini diberikan kepada bank yang mendapat kesulitan likuiditas, berpotensi menimbulkan dampak sistemik, dan berpotensi krisis tapi masih memenuhi tingkat solvabilitas. Realisasi pemberian fasilitas dilakukan sebesar kebutuhan bank tersebut untuk memenuhi giro wajib minimum (kewajiban perbankan menyimpan sejumlah dana masyarakat ke Bank Indonesia) yang berlaku.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah menjelaskan, bank penerima akan dikenai bunga atas fasilitas pembiayaan yang diterima. Besarnya akan ditetapkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan. "Adapun nilainya adalah BI Rate (suku bunga acuan) ditambah margin tertentu. Sekarang masih dibahas prosedurnya," kata dia.
Siti menambahkan, Bank Indonesia akan menghitung bunga atau imbalan itu berdasarkan saldo pada akhir hari fasilitas pembiayaan. Pembebanan bunga akan dikenakan saat jatuh tempo. Fasilitas, paparnya, dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 90 hari kalender.
Ketentuan lainnya, bank penerima fasilitas tidak boleh mencairkan rekening simpanan pihak terkait, kecuali ditetapkan lain oleh Komite Kebijakan. Bank penerima fasilitas juga dilarang membagikan dividen dalam bentuk apa pun sebelum fasilitas lunas. Pemegang saham pengendali bank pun diharamkan mengalihkan sahamnya kepada pihak lain tanpa seizin bank sentral.
Halim Alamsyah, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, sebelumnya menyampaikan manajemen Century telah mengajukan pendanaan darurat karena gagal mendapat dana dari pasar uang antarbank. Karena itu, ia menambahkan, pengawasan untuk Century dibuat lebih ketat dibanding bank-bank lain.
Bahkan bank sentral juga akan menempatkan orangnya di bank tersebut. Ini dilakukan karena fasilitas darurat diambil dari uang negara. Halim melanjutkan, saat ini di pasar uang antarbank sedang terjadi segmentasi sehingga bank sulit mendapat pendanaan.
Halim berujar, agar peristiwa yang menimpa Century tidak terulang di bank lainnya, bank sentral berjanji lebih aktif lagi menjaga kondisi pasar. Misalnya melalui transaksi repurchase agreement (penjualan surat berharga bank kepada Bank Indonesia) untuk jangka pendek dan fasilitas pendanaan jangka panjang. EKO NOPIANSYAH