Nusa

Pelantikan Bupati Subang Tunggu Departemen Dalam Negeri

KPU menilai ini adalah wewenang pemerintah.

Bandung -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat menyerahkan keputusan pelantikan Bupati Subang terpilih, Eep Hidayat, kepada Departemen Dalam Negeri. Ketua KPU Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan kewenangan itu berada di Departemen Dalam Negeri. "Proses penetapan (oleh KPU) sudah selesai, ini wewenang Departemen untuk mengesahkan atau tidak," katanya.

Senin lalu, Bupati Subang terpilih, Eep Hidayat, ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi, yakni kasus korupsi bantuan sapi senilai Rp 1,5 miliar dan upah pungutan senilai Rp 2 miliar.

Ferry melanjutkan, bila mengacu pada asas praduga tak bersalah, Eep yang masih berstatus sebagai tersangka bisa saja dilantik. "Tidak ada persoalan," kata Ferry.

Namun, dia mengingatkan, seorang kepala daerah bisa dinonaktifkan jika tersangkut kasus pidana. Untuk perkara pidana biasa, keputusan nonaktif atau tidak berada di tangan presiden. Namun, bila kasusnya adalah tindak pidana korupsi, yang bersangkutan bisa langsung dinonaktifkan tanpa perlu meminta persetujuan presiden. "Kalau tidak terbukti baru dipulihkan statusnya," kata Ferry.

Kondisi ini bisa berubah bila status Eep sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bila demikian, Eep tidak bisa dilantik. Atau bila sudah menjabat, Eep bisa langsung dicopot.

Terkait dengan rencana pelantikan terhadap Eep, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan mengonsultasikan terlebih dulu kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Heryawan mengaku tidak bisa mengambil keputusan terhadap kasus ini. Sebab, dalam pelantikan Eep, dia adalah wakil dari pemerintah pusat. "Bagusnya bagaimana, saya tidak bisa berpendapat," kata Heryawan kemarin.

Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Tjatja Kuswara mengatakan Provinsi Jawa Barat berencana membentuk tim koordinasi untuk membahas masalah ini dengan Menteri Dalam Negeri. "Kami tidak akan gegabah, yang memiliki kewenangan melantik (bupati) adalah presiden, semuanya tergantung pemerintah pusat," kata dia pada Selasa malam lalu.

Ditetapkan sebagai tersangka, Eep memprotes. Dia bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa bersama ribuan pendukungnya di kantor Kejaksaan Negeri Subang besok.

Untuk mengantisipasi, kejaksaan memperketat pengawasan. Adrhriansyah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Subang, mempersilakan pendukung Eep berunjuk rasa. "Tapi, kalau sampai mau menginap, ya, tidak bisa."

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Subang, Achmad Syahid, mengacungkan jempol terhadap kejaksaan. "Harus punya keberanian menohok tersangka korupsi mulai dari atas," katanya. AHMAD FIKRI | NANANG SUTISNA | ALWAN RIDHA RAMDANI

Gaya Hidup

Custom Search