Pemerintah Desak Lapindo Tuntaskan Ganti Rugi
JAKARTA--Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, pembayaran ganti rugi seharusnya telah rampung. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mewajibkan Minarak segera membayarkan 20 persen uang muka ganti rugi, dan 80 persen sisanya, sebelum masa kontrak rumah para korban lumpur selesai.
Namun, kata dia, warga korban lumpur menginformasikan bahwa kewajiban tersebut belum terealisasi sepenuhnya. "Bagaimanapun kondisi Minarak Lapindo saat ini, kewajiban itu harus direalisasi," kata Djoko setelah menerima perwakilan warga korban lumpur Lapindo di kantornya kemarin. Pertemuan berlangsung tertutup selama lebih dari satu jam.
Paring Waluyo, pendamping warga korban lumpur, mengatakan dalam pertemuan itu Djoko tidak bisa menjamin pembayaran ganti rugi dari Minarak bakal segera terealisasi. Bahkan, sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Djoko menegaskan tidak bisa menindak Minarak yang melanggar peraturan presiden.
Menurut Paring, hingga saat ini banyak warga korban yang belum memperoleh sisa 80 persen pembayaran ganti rugi. "Jangankan yang 80 persen,” katanya, ”yang 20 persen saja masih banyak yang belum terima.”
Djoko, kata Paring, berjanji melaporkan pengaduan korban lumpur kepada Presiden.
Sekretaris BPLS Adi Sarwoko sebelumnya juga mengaku kehabisan cara untuk mendesak Minarak segera menyelesaikan kewajibannya terhadap para korban semburan lumpur. "Kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi di sana," katanya (Koran Tempo, 18 November).
Juru bicara Lapindo, Yuniwati Teryana, saat dihubungi melalui telepon, tidak menjawab. Pesan pendek yang dikirim Tempo juga belum dibalas. Namun, Senin lalu, dia membantah tudingan adanya keterlambatan pelunasan pembayaran uang muka 20 persen maupun pelunasannya. “Tidak ada penundaan. Pembayaran masih terus berjalan,” kata dia.
Di Sidoarjo, juru bicara BPLS, Ahmad Zulkarnain, menyalahkan Lapindo sehubungan dengan jebolnya tanggul di titik 42 pada Selasa lalu. Menurut dia, kejadian tersebut karena Lapindo tidak pernah serius mengalirkan lumpur ke arah saluran pelimpahan (spill way) untuk selanjutnya lumpur bisa dibuang ke Sungai Porong.
"Sudah dua bulan ini mereka selalu mengalirkan ke arah utara (sedangkan spill way terletak di selatan pusat semburan),” ujarnya, ”Padahal lumpur di seluruh tanggul sudah penuh.” SETRI | AGOENG WIJAYA | ROHMAN TAUFIQ