Kejaksaan Segera Periksa Andi Mattalata dan Hamid Awaluddin
JAKARTA --Kejaksaan Agung segera memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata serta mantan Menteri Hukum Hamid Awaluddin dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum di departemen yang pernah mereka pimpin. Juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, menyatakan siapa saja yang terlibat dan mengetahui perkembangan penyidikan kasus itu akan dipanggil.
Menurut Jasman, Hamid dijadwalkan diperiksa besok. "Surat pemanggilan sudah dilayangkan," katanya kemarin.
Jasman menjelaskan, Hamid, yang menjabat menteri pada 2004-2007, dianggap mengetahui perihal Sistem Administrasi Badan Hukum itu. Kini Hamid menjabat Duta Besar Indonesia untuk Rusia.
"Tentu saja saya siap memenuhinya," kata Hamid saat dimintai konfirmasi oleh Tempo semalam. Namun, ia mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan. "Saya hanya dengar lisan," katanya lewat pesan pendek.
Kasus itu bermula pada 2001, saat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menerapkan sistem administrasi baru untuk melayani permohonan pemberian dan perubahan nama perusahaan melalui situs di www.sisminbakum.com. Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Ketiganya bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 400 miliar.
Terkait dengan rencana pemeriksaan terhadap Menteri Andi, Jasman mengatakan Kejaksaan belum memastikan waktunya. Meski begitu, Andi menyatakan siap diperiksa. "Tidak ada alasan untuk tidak siap. Itu kewajiban hukum," ujarnya di Jakarta dua hari lalu.
Menurut rencana, hari ini Kejaksaan akan kembali memeriksa mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Menurut Jasman, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi keterangan Yusril sebelumnya. "Pemeriksaannya tanpa panggilan karena merupakan kesepakatan dengan penyidik," kata Jasman. Yusril diperiksa selama hampir 12 jam dua hari lalu. DWI WIYANA | ANTON SEPTIAN | SUTARTO | NININ DAMAYANTI